Sabtu, 26 Januari 2013

Peran Serta dalam Upaya Pembelaan Negara


Peran Serta dalam Upaya Pembelaan Negara

1.  Partisipasi dalam Upaya Pembelaan Negara


Sesuai pasal 30 ayat (1) UUD 1945, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Partisipasi adalah sikap warga negara turut berperan serta dalam upaya pembelaan negara.
Beberapa fungsi negara yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Semua fungsi digunakan dalam keadaan damai terkecuali fungsi perlawanan rakyat, yang hanya difungsikan dalam keaadaan darurat. TNI berperan aktif dalam fungsi ini, dibantu oleh rakyat terlatih.

Ancaman yang dihadapi oleh negara dapat berupa ancaman fisik dan ancaman nonfisik. Bela negara nonfisik dapat dilakukan setiap waktu. Misalnya, meningkatkan kesadaran diri akan makna berbangsa dan bernegara, menghayati arti demokrasi, mewujudkan rasa cinta tanah air, dan pengabdian pada masyarakat secara tulus dan ikhlas.


2.  Perwujudan Upaya Bela Negara dalam Suatu Kehidupan


Ini adalah contoh video. Rela meninggalkan popularitas demi ikut serta dalam pelaksanaan bela negara.
 


Sebagai warga negara yang cinta tanah air, kita harus ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan yang dimulai dari lingkungan sekitar. Para pejuang kemerdekaan dalam berjuang tidak mengharapkan imbalan. Mereka berjuang tanpa pamrih. Sikap demikian adalah sikap patriot sejati. Ciri-cirinya sebagai berikut :
a)    Cinta tanah air,
b)   Rela berkorban,
c)   Menempatkan persatuan dan kesatuan, dan
d)   Mengutamakan keselamatan bangsa dan negara
Keikutsertaan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan setempat akan dapat menciptakan adanya :
a)    Keamanan dan ketertiban lingkungan,
b)   Ketenangan dan ketentraman hidup,
c)   Suasana kehidupan menjadi sejuk,
d)   Kehidupan masyarakat menjadi sejuk, dan
e)   Tidak adanya suatu kerusuhan dan kekacauan.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

a.        Di Lingkungan Keluarga
Dapat diwujudkan dengan sikap-sikap sebagai berikut:
a)  Setiap anggota keluarga menjalankan tugas dengan tertib
b)  Setiap anggota keluarga menjaga nama baik keluarga
c)  Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup
b.       Di Lingkungan Sekolah
Dapat diwujudkan dengan sikap-sikap sebagai berikut:
a)   Menaati tata tertib sekolah
b)  Hidup rukun sesama warga sekolah
c)  Menjalin kerja sama antarsiswa
d)  Mengikuti upacara bendera dengan tertib
e)  Menyelesaikan tugas yang diberikan guru
c.       Di Lingkungan Masyarakat3
Dapat diwujudkan dengan sikap-sikap sebagai berikut:
a)  Ikut bergotong royong
b)  Ikut menjaga keamanan lingkungan
c)  Menjalin hubungan baik sesama anggota masyarakat
d.       Di Lingkungan Negara
Dapat diwujudkan dengan sikap-sikap sebagai berikut:
a)  Menjaga kelestarian tanah air Indonesia
b)  Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
c)  Mematuhi perundang-undangan yang berlaku